Menurut Permendikbudristek No. 51 Tahun 2021, kepala sekolah harus punya sertifikat Guru Penggerak. Pangkat serendah-rendahnya IIIb, atau Guru Ahli Pertama bagi P3K. Mengapa harus dari guru penggerak?
Dr. Toto Suharya, S.Pd., M.Pd, Sekjen DPP AKSI mengatakan, kepala sekolah yang sudah diangkat oleh permen No. 6 tahun 2018, silahkan bekerja dengan semangat jangan terganggu. Tugas kepala sekolah sangat berat untuk abad 21 ini. Kebijakan mengapa kepala sekolah harus dari guru penggerak, kita semua harus membaca ruh perubahan zaman.
Guru penggerak adalah lambang ruh pendidikan yang harus selalu melakukan perubahan. Guru penggerak dan kepala sekolah penggerak sejati adalah kita yang selalu berusaha berinovasi di sekolah untuk menjawab tantangan zaman, dan menyelesaikan permasalahan pendidikan yang dihadapi sekarang.
Syarat jadi kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial di satuan pendidikan, organisasi profesi, atau komunitas. Berusia paling tinggi 56 tahun. Kepala sekolah adalah guru-guru terbaik, punya visi, banyak ide, dan berjiwa invatif.
Pasal 4 bagi daerah yang belum memiliki calon kepala sekolah dari guru penggerak, bisa mengangkat kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat guru penggerak. Pasal 8 Permen No. 51 mengatakan Jangka waktu penugasan kepala sekolah paling banyak 4 periode atau 16 tahun. Setiap periodenya terhitung empat tahun.
Masa penugasan di satuan pendidikan paling singkat 2 tahun, paling lama 8 tahun. Kepala sekolah yang diberhentikan dapat ditugaskan kembali menjadi guru. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud, yaitu mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif: membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan;
Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Kepala sekolah terus melakukan pembimbingan agar proses pembelajaran tetap berlangsung.
Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru, Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir.
Jadi bagi kepala sekolah yang sudah diangkat lebih dahulu sebelum keluar peraturan tentang kepala sekolah dari calon guru penggerak, mereka tetap melaksanakan tugas. Para kepala sekolah yang sudah menjabat mari satukan langkah untuk memberikan layanan terbaik pada peserta didik.
Dr. Asep Tapip Yani, M.Pd. Ketua Umum DPP AKSI mengatakan, kepala sekolah mari tetap semangat bekerja secara profesional. Jika kita berniat baik, Insya Allah jadi kepala sekolah yang baik. Bagi para kepala sekolah mari bergabung dengan AKSI, silahkan bisa mendafftar di website; satuaksi.id.***