Setiap kepala sekolah wajib memahami standar pengelolaan menurut Permendiknas No. 19 tahun 2007. Standar pengelolaan sekolah menurut Permendiknas No. 19/2007 disimpulkan sebagai berikut:
PERENCANAAN PROGRAM.
SATU: Kepala sekolah harus merumuskan visi sebagai cita-cita bersama. Disusun bersama dewan guru dan komite, dengan memperhatikan berbagai kondisi dan kepentingan nasional. Disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah dan pihak terkait, dan dievaluasi secara berkal. DUA: kepala sekolah menyusun misi untuk memandu pencapaian visi dan harus dicapai dalam kurun waktu tertentu, dan mengutamakan peningkatan kualitas layanan, dan disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah. TIGA: Kepala sekolah menyusun tujuan sekolah yang harus dicapai dalam jangka waktu empat tahun (jangka menengah), mengacu kepada visi dan misi sekolah, dan disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak berkepentingan. EMPAT: Menyusun rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan. Rencana kerja menengah memuat tujuan pendidikan yang memuat rencana pencapaian mutu lulusan yang akan dicapai. Rencana kerja tahunan mengacu pada rencana kerja empat tahun, yang telah disepakati komite sekolah dan di sahkan oleh dinas pendidikan.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) kesiswaan;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) sarana dan prasarana;
5) keuangan dan pembiayaan;
6) budaya dan lingkungan sekolah;
7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada
9) peningkatan dan pengembangan mutu.
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
Membuat Pedoman sekolah meliputi, Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pembagian tugas di antara guru
5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6) peraturan akademik;
7) tata tertib sekolah/madrasah;
8) kode etik sekolah/madrasah;
9) biaya operasional sekolah/madrasah.
Di dalam pelaksanaan minimal menguraikan tentang struktur organisasi sekolah yang memuat tugas-tugas dan kewenangan masing-masing. Pada tahap pelaksanaan kepala sekolah juga menyusun penanggung jawab pelaksana program yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Bidang Kesiswaan melaksanakan PPDB, dan memberikan layanan konseling. Bidang Kurikulum, menyusun KTSP/KOSP, melaksanakan kalender akademik, melaksanakan program pembelajaran, melaksanakan penilaian hasil belajar, dan melaksanakan perarutan akademik yang sudah dipsepakati bersama komite sekolah. Bidang pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan; menyusun rekruitmen, pembinaan, mutasi, dan promosi. Menetapkan tugas masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan, wakasek, staf, guru, wali kelas, pelatih, teknisi, tanaga laboratorium, perpustakaan, administrasi, petugas kebersihan, dan keamanan. Bidang Keuangan, melaksanakan tata kelola keuangan akuntabel dan transparan berbasis teknologi informasi. Budaya dan lingkungan sekolah, melaksanakan tata tertib sekolah dan etika di sekolah. Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan, melakukan pelibatan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam mencapai tujuan sekolah.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Kepala seklah melakukan pengawasan melalui berbagai instrumen dan melaksanakan evaluasi pendidikan melalui kegiatan supervisi pembelajaran, supervisi tendik, dan supervisi keuangan. Selanjutkan dilaksanakan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah, dan evaluasi KTSP, evaluasi tenanga pendidikan dan kependidikan, dan akreditasi sekolah.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Kepala sekolah bertugas merencakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program sekolah. Pelaksanaannya dibantu oleh wakasek, staf, guru, tenaga administrasi, pustakwan, laboran, petugas kebersihan, dan keamanan. Kepala sekolah berkolaborasi dengan membangun kemitraan dengan masyarakat dan lembaga terkait.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Kepala sekolah menyediakan sistem informasi manajemen yang mendukung pelaksanaan adminsitrasi pendidikan yang efektif, esisien, dan akuntabel. Menyediakan sarana pengaduan masyarakat, dan membuat laporan data informasi yang didapat pada dinas terkait.