Berikut adalah beberapa tugas kepala sekolah aberdasarkan Permendiknas No. 19/2007:
Satu: Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu. Dua: Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai. Tiga: Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah. Empat: Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu. Lima: Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah.
Enam: melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah. Tujuh: berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat. Delapan: menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran
peraturan dan kode etik. Sembilan: menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik. Sepuluh: bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum. Sebelas: melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. Duabelas: meningkatkan mutu pendidikan. Tigabelas: memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya. Empat Belas: memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah. Lima Belas: Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para
guru dan tenaga kependidikan. Enam Belas: Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif. Tujuh Belas: Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan
memobilisasi sumber daya masyarakat. Delapan Belas: Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.

Peraturan selanjutnya menjelasn, dari delapan belas tugas kepala sekolah, untuk meringankan membantu kinerja kepala sekolah, dijelaskan kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.***

Spread the love

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *