SATUAKSI – Konsolidasi Nasional Pendidikan berlangsung di depok, 9-11 Februari 2026. Asosisasi Kepala Sekolah Indonesia menjadi bagian dalam kegiatan konsolidasi mewakili organisasi profesi. AKSI tergabung dalam komisi VII membahas tentang Tata Kelola Guru. Dalam diskusi, komisi VII menyoroti masalah pemenuhan kebutuhan guru dan penataan guru.
Terjadi perbedaan sudut pandang antara data guru di kementerian dalam negeri dengan kebutuhan lapangan. Data kementerian dalam negeri mencatat rasio guru sudah sesuai dengan standar UNESCO yaitu 1-20. Data sudah menunjukkan jumlah guru dibanding jumlah siswa sudah menunjukkan rasio 1:21.
Sementara realitas di lapangan khsusnya jenjang SMA, SMK, terjadi kekurangan guru mata pelajaran. Pendataan guru harus berdasarkan kondisi nyata dilapangan dengan melihat data dapodik per sekolah. Di dalam dapodik tertulis kebutuhan guru bersumber pada mata pelajaran.
Perlu kajian untuk penetapan periodisasi kepala sekolah. Di daerah terjadi kesulitan pemenuhan posisi kepala sekolah. Di jenjang SD dan SMP, ada daerah kesulitaan memenuhi posisi kepala sekolah dengan syarat III/c. Akibat keterlambatan pengangkatan ASN, guru-guru yang sudah mencapai pangkat golongan III/c masih sedikit.
Dengan risiko tinggi, guru-guru di tingkat SD, SMP, tidak berminat jadi kepala sekolah. Guru tidak mau ditempatkan jauh dari rumah. Guru menghitung kebutuhan ekonomi dengan penempatan kepala sekolah jauh dari rumah. Kondisi ini menyulitkan dinas pendidikan dalam memenuhi posisi kepala sekolah.
AKSI mengusulkan solusi, pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mempersulit keadaan. Periodisasi kepala sekolah harus mendapat kajian mempertimbangkan berbagai kondisi SDM di daerah. Dengan kondisi distribusi guru tidak merata, akibat moratorium pengangkatan guru PNS, sekolah-sekolah telah mengalami stagnasi regerasi kebutuhan guru.
Pemenuhan kebutuhan guru melalui PPPK Penuh dan Paruh Waktu, menyisakan masalah dalam kualitas guru dan penempatan. PPPK paruh waktu, diberbagai daerah mendapat gaji tidak layak. Penempatan guru PPPK tidak fleksibel menyulitkan daerah menempatkan guru sesuai kebutuhan. Pengangkatan PPPK paruh waktu, melahirkan ribuan guru honorer tidak mendapat jam mengajar.
AKSI mengusulkan untuk memberi ruang kembali kepada sekolah negeri dalam kondisi darurat dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kontrak pengadaan guru dari dana BOSP. Kebijakan ini dapat menyelamatkan pembelajaran siswa dari kekosongan guru dan ketidaksesuaian guru dengan mata pelajaran.***



